Barang berbahaya adalah :
Bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan kendaraan pengiriman barang.
Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan kendaraan pengiriman cargo, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Kategori Barang-Barang Berbahaya Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan pengiriman barang dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok Jawa barat
Seluler +62 852-851-26943
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok Jawa barat
Seluler +62 852-851-26943


Tidak ada komentar:
Posting Komentar